Mendapatkan
Sujud Tidak Terhitung Satu Raka’at
Dari Abdullah bin Muhammad An-Nufailiy dari Muhammad bin Salamah
dari Muhammad bin Ishaq dari Makhul dari Mahmud bin Ar-Rabi’ dari ‘Ubadah bin
Ash-Shamid, ia berkata, Adalah kami di belakang Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam pada shalat shubuh maka Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam membaca maka bacaan itu yang berat pada beliau maka
tatkala telah selesai beliau bersabda : Agaknya kalian membaca di belakang
imam.
Kami berkata : Ya, dengan cepat
Rasulullah bersabda jangan itu kalian lakukan kecuali
Fatihatul-Kitab (al-Fatihah), maka sesungguhnya tidak ada shalat bagi orang
yang tidak membacanya. (HR. Abu Dawud)
Dari Muhammad bin Yahya bin Faris bahwa Sa’id bin Al-Hakam menceritakan
dari Nafi’ bin Yazid dari Yahya bin Abi Sulaiman dari Zaid bin Abi Al-‘Attab
dan Ibnu Al-Maqbury dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian datang
untuk shalat sedangkan kami sujud maka sujudlah kalian dan janganlah kalian
hitung itu sesuatupun (satu raka’at) dan barangsiapa mendapati ruku’ (bersama
imam) maka ia telah mendapati shalat.(HR. Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan
Al-Hakim)
Dari Ali bin Abdullah, ia berkata : Sufyan menceritakan kepada kami, ia berkata : Az-Zuhry menceritakan kepada
kami dari Mahmud bin Ar-Rabi’ dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit bahwa Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda : Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca
Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah) (HR. Al-Bukhary)
Bukan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, tetapi
Ibnu ‘Umar mengatakan sebagaimana dalam riwayat berikut ini.
Abu Bakr menceritakan kepada kami dari Hafsh dari Ibnu Juraij dari
Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Jika engkau datang (untuk makmum shalat) dan
imam ruku’ maka engkau letakkan kedua tanganmu pada kedua lututmu sebelum imam
mengangkat kepalanya maka engkau telah mendapatkannya (satu raka’at) (Mushnaf
Ibnu Abi Syaibah, Juz I, hal. 274)
Abu Bakr bin Al-Harits Al-Faqih menceritakan kepada kami dari Abu
Muhammad bin Hayyan dari Ibrahim Muhammad bin Al-Hasan dari Abu ‘Amir Musa bin
‘Amir dari Al-Walid yaitu Ibnu Muslim dari Malik dan Ibnu Juraij dari Nafi’
dari Ibnu ‘Umar bahwasanya Ibnu ‘Umar ada mengatakan : Barangsiapa mendapati
Imam dalam keadaan ruku’ maka ia (ikut) ruku’ sebelum imam mengangkat kepalanya
maka sungguh ia telah mendapatkan raka’at itu (Al-Baihaqy, As-ٍٍٍٍٍSunanul-Kubra, Juz II, hal.90)