Kamis, 06 Maret 2014

Hadits Wanita Tak Wajib Shalat Jum'ah Berjama'ah




‘Abbas bin ‘Abdil ‘Azhim menceritakan kepada kami dari Ishaq bin Manshur dari Huraim dari Ibrahim bin Muhammad bin Al-Muntasyir dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : (Shalat) Jumu’ah itu haq wajib atas setiap muslim dalam jama’ah kecuali empat : hamba yang dikuasai atau wanita atau anak-anak atau orang sakit. (HR. Abu Dawud). Al-Hakim dan Al-Baihaqy juga meriwayatkan yang tak berbeda. Tidak hanya satu ahli yang menshahihkan.

Hadits tersebut diatas bisa difahami berbeda antara dua fihak atau lebih :
Pertama : Shalat Jum’ah wajib pelaksanaannya kecuali empat kategori tersebut.
Ini berarti orang yang termasuk dalam kategori itu tidak wajib melaksanakan shalat Jum’ah dan yang wajib adalah kembali pada shalat asal yaitu shalat zhuhur.

Kedua : Shalat Jum’ah berjama’ah (di Masjid) wajib pelaksanaannya kecuali empat kategori tersebut.
Ini berarti orang yang termasuk dalam kategori itu tetap wajib melaksanakan shalat Jum’ah tetapi tidak wajib berjama’ah.
Kemudian shalat Jum’ah yang tidak berjama’ah, jika dilakukan tidak memenuhi syarat rukunnya seperti adanya dua khutbah, maka tentu tidak perlu dipaksakan disebut shalat Jum’ah.
Sedang shalat Jum’ah yang tidak berjama’ah kemudian dilengkapi dengan syarat rukunnya seperti adanya dua khutbah itu tidak ada dari Rasulullah untuk diikuti. Kalau bukan mengikuti Rasulullah berarti mengikuti bukan Rasul dalam hal perbuatan peribadatan ritual bukan muamalah. Ini termasuk membebani diri muslim dalam masalah peribadatan ritual yang Allah dan Rasul-Nya tidak membebankannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BULAN SUCI DIBAWAH KAKI ZIONIS

Disampaikan pada : Forum Kajian AT-TAUBAH Bagian/SMF Ilmu Penyakit Saraf FK. UNDIP/RSUP Dr. Kariadi Semarang, Ahad 23 November 20...