‘Abbas
bin ‘Abdil ‘Azhim menceritakan kepada kami dari Ishaq bin Manshur dari Huraim dari
Ibrahim bin Muhammad bin Al-Muntasyir dari Qais bin Muslim dari Thariq bin
Syihab dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
(Shalat) Jumu’ah itu haq wajib atas setiap muslim dalam jama’ah kecuali empat :
hamba yang dikuasai atau wanita atau anak-anak atau orang sakit. (HR. Abu
Dawud). Al-Hakim dan Al-Baihaqy juga meriwayatkan yang tak berbeda. Tidak hanya
satu ahli yang menshahihkan.
Hadits
tersebut diatas bisa difahami berbeda antara dua fihak atau lebih :
Pertama
:
Shalat Jum’ah wajib pelaksanaannya kecuali empat kategori tersebut.
Ini
berarti orang yang termasuk dalam kategori itu tidak wajib melaksanakan shalat
Jum’ah dan yang wajib adalah kembali pada shalat asal yaitu shalat zhuhur.
Kedua
:
Shalat Jum’ah berjama’ah (di Masjid) wajib pelaksanaannya kecuali empat
kategori tersebut.
Ini
berarti orang yang termasuk dalam kategori itu tetap wajib melaksanakan shalat
Jum’ah tetapi tidak wajib berjama’ah.
Kemudian
shalat Jum’ah yang tidak berjama’ah, jika dilakukan tidak memenuhi syarat
rukunnya seperti adanya dua khutbah, maka tentu tidak perlu dipaksakan disebut
shalat Jum’ah.
Sedang
shalat Jum’ah yang tidak berjama’ah kemudian dilengkapi dengan syarat rukunnya
seperti adanya dua khutbah itu tidak ada dari Rasulullah untuk diikuti. Kalau
bukan mengikuti Rasulullah berarti mengikuti bukan Rasul dalam hal perbuatan
peribadatan ritual bukan muamalah. Ini termasuk membebani diri muslim dalam
masalah peribadatan ritual yang Allah dan Rasul-Nya tidak membebankannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar