Selasa, 03 Juni 2014

Beribadah pada Ulama Yahudi



Merubah Kalam Allah

Apakah kalian mengharapkan mereka percaya kepada kalian, padahal segolongan dari mereka mendengar kalam Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya dengan akal, sedang mereka mengetahui? (QS. 2/Al-Baqarah : 75)


Ibnu Katsir menjelaskan kata “kemudian mereka mengubahnya (kalam Allah)” itu ialah mereka menafsirkan kepada tafsir yang lain dari maksud sebenarnya.

Kata “setelah mereka memahaminya dengan akal” artinya mereka memahaminya sebagaimana adanya bersamaan dengan menyelisihinya dalam cara pandang.

Dan kata “sedang mereka mengetahui” adalah bahwa mereka menyalahi dengan bermadzhab pada apa yang mereka telah rubah dan telah pula mereka tafsirkan. Dan ini pula yang difirmankan Allah :
 

(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuk mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya.  (QS. 5/Al-Maa-idah : 13)

Ibnu Wahab berkata bahwa berkenaan dengan firman Allah :” padahal segolongan dari mereka mendengar kalam Allah, lalu mereka mengubahnya” Ibnu Zaid mengatakan :
Taurat yang diturunkan Allah pada Bani Israil mereka merubahnya dengan menjadikan yang halal di dalamnya menjadi haram, dan yang haram di dalamnya menjadi halal. Dan yang haq (benar) di dalamnya menjadi bathil dan yang bathil di dalamnya menjadi haq (benar)”
(Tafsir Ibnu Katsir, Juz I, Bab 67, hal. 293)

Mengibadati Ulama dengan Mengikuti Penghalalan yang Diharamkan Allah


Dari Ali bin Abdul Aziz dari Abu Ghassan Malik bin Ismail dan Ibnu Al-Ashbahany.
Dan dari Abu Hushain Al-Qadhy dari Yahya Al-Himmany, mereka berkata : Abdus-salam bin Harb menceritakan kepada kami, “Aku ‘Uzhaif bin A’yan dari penduduk Al-Jazirah”, dari Mush’ab bin Sa’d dari ‘Ady bin Hatim, ia berkata : Aku datang kepada Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam dan di leherku ada salib dari emas, maka beliau bersabda “ “Wahai ‘Adiy, buang berhala ini dari lehermu!”
Kemudian aku membuangnya. Maka aku tetap berdiam diri pada beliau dan beliau membaca surah Al-Bara’ah (QS. 9/At-Taubah) : 31 hingga selesai membaca ayat ini.

Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka diperintah untuk mengibadati Ilah Yang Mahaesa; tidak ada ilah (yang berhak diibadati) selain Dia. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. 9/At-Taubah : 31).
Maka aku mengatakan : “Sesungguhnya kami tidak beribadah pada mereka”.
Maka beliau bertanya : “Bukankah mereka mengharamkan apa yang dihalalkan Allah dan kalian mengharamkannya. Dan mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah, maka kalian menghalalkannya ?”
Aku menjawab : “Benar”
Beliau bersabda : “Maka itulah beribadah pada  mereka”
(HR. Ath-Thabrany, Al-Mu’jam Al-Kabir, Juz XII, Bab IV, hal. 7)

Padahal missi dari Allah yang mesti diusung manusia adalah agar mendengar ayat-ayat Allah untuk difahami dan dibenarkan dengan ketaatan.
Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia hingga ia mendengar kalam Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (QS. 9/At-Taubah : 6)

Sedangkan untuk umat yang lain, orang-orang Yahudi tampil seolah-olah menyeru kepada ajaran Allah yang mereka sendiri tidak melaksanakannya.
 
Mengapa kalian suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kalian melupakan diri (kewajiban) kalian sendiri, padahal kalian mentilawati Al-Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kalian berpikir? (QS. 2/Al-Baqarah : 44)

Mengekor di belakang mengikuti jejak non-kenabian Yahudi, menghalalkan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mengharamkan yang dihalalkan, disebut oleh Rasulullah sebagai mengibadati ulama-ulama dan pemimpin peribadatan. Dan ini berarti keniscayaan yang pasti mengibadati ulama dan pemimpin peribadatan selama tidak membenarkan ayat-ayat Allah diatas jejak kenabian.

Menghalalkan Apa yang Diharamkan Allah

Diantara yang diharamkan Allah tetapi dihalalkan umat manusia mengikuti ulama-ulama dan pemimpin-pemimpin peribadatannya adalah riba.

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. 2/Al-Baqarah : 275)

Mengharamkan Apa yang Dihalalkan Allah

Diantara yang dihalalkan Allah tetapi diharamkan oleh umat manusia mengikuti ulama-ulama dan pemimpin-pemimpin peribadatannya adalah poligami, walaupun Allah Subhaanahu wa Ta’aalaa menyatakan :

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4/An-Nisaa’ : 3)

BULAN SUCI DIBAWAH KAKI ZIONIS

Disampaikan pada : Forum Kajian AT-TAUBAH Bagian/SMF Ilmu Penyakit Saraf FK. UNDIP/RSUP Dr. Kariadi Semarang, Ahad 23 November 20...