Rabu, 21 September 2011

Qurban, Tak Ada Bagian yang Dijual


وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Dan telah Kami jadikan untuk kalian unta-unta itu sebahagian dari syi'ar-syi`ar Allah, bagi kalian ada kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah oleh kalian asma Allah ketika kalian menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kalian, agar kalian bersyukur. (QS. 22/Al-Hajj : 36)

Sepertigaan Masing-Masing untuk Dimakan, Disimpan dan Dishadaqahkan

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ وَاقِدٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلاَثٍ قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعَمْرَةَ فَقَالَتْ صَدَقَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ اْلأَضْحَى زَمَنَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادَّخِرُوا ثَلاَثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ اْلأَسْقِيَةِ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَاك قَالُوا نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلاَثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
Dari 'isyah radhiyallahu 'anhaa dari Abdullah bin Waqid radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam melarang dari memakan daging korban setelah tiga hari. Abdullah bin Abu Bakar berkata: Aku memberitahu hal tersebut kepada Amrah lalu dia berkata : Dia benar, aku pernah mendengar Aisyah radhiyallahu 'anhaa  berkata: Beberapa orang wanita dari penduduk gurun berjalan perlahan-lahan menuju ke tempat penyembelihan korban pada zaman Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam  bersabda : Simpanlah tiga hari. Setelah itu sedekahkanlah apa yang selebihnya masih ada. Maka tatkala setelah itu para Sahabat berkata : Wahai Rasulullah! Orang kebanyakan menyimpan danging korban dan membawa sebahagian dari lemaknya. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bertanya : Ada apa dengan itu? Mereka menjawab : Dulu engkau melarang dari memakan daging korban setelah tiga hari. Kemudian Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: Aku melarang kalian hanyalah karena orang-orang yang berjalan perlahan-lahan (untuk menolong orang-orang yang tidak mampu). Maka (sekarang) makanlah, simpanlah dan shadaqahkanlah oleh kalian (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari sabda Rasulullah yang memerintahkan 3 hal, yaitu : makan, simpan dan shadaqah, maka rasionalnya ⅓ dimakan, ⅓ disimpan dan ⅓ dishadaqahkan.

Tak Ada Bagian yang Dijual

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Dari Ali radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah shallaahu 'alaihi wa sallam pernah menyuruhku untuk menguruskan unta baginda, kemudian agar aku menyedekahkan daging, kulit dan ajillat (apa yang menjadi perlengkapan dan accessories di tubuh)-nya dan agar aku tidak memberikan  daripadanya kepada penyembelih. Lalu baginda bersabda: Kami akan memberikannya dari kami sendiri (HR. Bukhari dan Muslim)

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى أَخْبَرَ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِي الْمَسَاكِينِ وَلاَ يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا
Dari Abdurrahman bin Abu Laila, ia mengkhabarkan bahwa Ali bin Abi Thalib mengkhabarkan padanya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu untuk Qurban) dan beliau memerintahkan kepadanya untuk membagi budn-nya semuanya, dagingnya, kulitnya dan jilal (apa yang menjadi perlengkapan dan accessories di tubuh)-nya pada orang-orang miskin. Dan agar ia tidak memberikan sesuatupun dari qurban itu kepada penjagalnya”. (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad dan Ad-Darimi) (Kata yang dibold tebal ditambahkan oleh Muslim)

Warga Komunitas Santri dari Sukabumi

Warga Komunitas Santri Pandanwangi dari Sukabumi Jawa Barat bercerita dalam gambar :
Sholihin : Tak kurang percaya diriku karena aku beriman

Angga Hidayatu Rijal : Agar tak buram masa depanku di Akhirat
Hati Terkait di Masjid itu Pilihan Allah dan Rasul-Nya
Faisal : Aku lahir di Sukabumi untuk Suka Akhirat

Warga Komunitas Santri dari Lombok Tengah

Mawardi Syukur, warga Komunitas Santri Pandanwangi dari Lombok Tengah - Nusa Tenggara Barat di saat-saat publik memperingati runtuhnya World Trade Centre (WTC) Twin Tower di New York - AS, pada 11 September 2011, pukul 10.00 WIB menikah dengan Ulfatun Hasanah Binti Syatibi di kampung halaman mempelai wanita Surodadi , Kec.Sayung, Kab. Demak, Provinsi Jawa Tengah.
Berikut Mawardi dan Ulfatun Hasanah dalam foto saat itu :
Melangkah Menikah dengan Ulfa















Shahih menurut Agama dan Hukum Negara

Pilih Nikah Saat Bisa Di Luar Nikah

Ibadah ialah ditundukkannya hawa nafsu pada Ajaran Penciptanya








Bertemu Karena Allah

BULAN SUCI DIBAWAH KAKI ZIONIS

Disampaikan pada : Forum Kajian AT-TAUBAH Bagian/SMF Ilmu Penyakit Saraf FK. UNDIP/RSUP Dr. Kariadi Semarang, Ahad 23 November 20...