Rabu, 10 Agustus 2011

Proza Shadik Pandanwangi


Perintah Allah membayar zakat, benarkanlah dengan ketaatan.
Ketaatan membayar zakat, lembagakanlah berotoritas kultur baik.
Shadaqah, menangkanlah arusderasnya atas arus perputaran uang riba

Nama :
Program ini bernama Proza Shadik (Program Zakat Shadaqah Pendidikan) Pesantren Pandanwangi

Pengertian
Pengertian Shadaqah :
Pengertian shadaqah pada program ini secara umum adalah termasuk dalam infaq yaitu menafkahkan rizqi yang diberikan Allah di jalan-Nya sebagaimana firman Allah Subhaanahu wa Ta'aalaa :

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
(Yaitu) orang-orang yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka (QS. 2/Al-Baqarah : 3)

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَاْلأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. (QS. 2/Al-Baqarah : 215)

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ اْلآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir (QS. 2/Al-Baqarah : 219)


Termasuk pengertian shadaqah pada program ini yang secara khusus adalah zakat maal sebagaimana yang difirmankan Allah Subhaanahu wa Ta'aalaa :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk : 1) orang-orang fakir, 2) orang-orang miskin, 3) pengurus-pengurus zakat, 4) para mu'allaf yang dijinakkan hatinya, 5) untuk (memerdekakan) budak, 6) orang-orang yang berhutang, 7) untuk jalan Allah dan 8) orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. 9/At-Taubah : 60)

Pengertian Pendidikan Pesantren Pandanwangi
Pendidikan Pesantren Pandanwangi adalah program yang mengikat warga binaan untuk berkomitmen, mengikuti menjadi bagian kegiatan komunitas santri yang terbina terpimpin melembagakan Iman, Islam dam Ihsan untuk taat beribadah dan bekerja professional terpusat di Masjid An-Nur Jl. Pandanwangi Timur I/16 Puri Gemah Sentosa Semarang Semarang dibawah tanggungjawab pembinaan Ustadz Ali Masrum Al-Mudhoffar.

Melembagakan pelaksanaan rukun Islam ketiga yaitu zakat dalam kehidupan masyarakat muslim

Tujuan Pendidikan Pesantren Pandanwangi
Menjadi bagian pembangunan komunitas santri yang siap terpimpin bekerja professional dan taat beribadah kepada Allah dalam tata spiritualitas berbasis tauhid, kemandirian berbasis imtaq dan penguasaan keterampilan berbasis iptek.

Visi Program :
Melaksanakan ajaran Allah dan Rasul-Nya, dalam hal ini bershadaqah, semata-mata mentaatinya dalam keadaan terbina dan terpimpin mencapai cita-cita kemenangan di dunia dan di akhirat.

Missi Program :
Pertama       : Membina terbangunnya kembali institusi dan efektifnya fungsi ketaatan dan kepemimpinan komunitas muslim sejak dimulainya dari unit terkecil meniti jejak kenabian.

Kedua           : Menjalinkan ikatan saling mempersaudarai hamba-hamba Allah yang bersyukur atas kelapangan karunia yang diberikan Allah dengan sesamanya yang bersabar atas keterbatasan yang diujikan Allah dalam ikatan iman dan taat pada Allah Subhaanahu wa Ta'aalaa dan Rasul-Nya.

Ketiga           : Menghidupkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan bersama warga muslim  beribadah kepada Allah, menumbuhkembangkan shadaqah, membangkitkan semangatnya dan membangunkan kepercayaan dirinya menuju terbina dan terpimpin. Menuju terlaksanakannya segala bentuk beribadah kepada Allah yang tidak lagi terlucuti dari missi Pertama dan Kedua tersebut di atas.

Keempat       : Gerakan terpimpin bagi terbangunnya kembali tata prikehidupan warga muslim bersentralkan pada institusi dan efektifnya fungsi masjid/mushalla.

Penyelenggara :
Secara berjama'ah, terbina, terpimpin, sistematis, terorganisir dan merupakan jaringan diselenggarakan bersama dalam Komunitas Santri Pandanwangi berpusat di dan untuk memakmurkan Masjid An-Nur dan Mushalla As-Salam Puri Gemah Sentosa Semarang dibawah tanggung jawab Ustadz Ali Masrum Al-Mudhoffar.

Sasaran :
Sasaran Umum : Warga muslim untuk digabungkan kedalam pemenuhan kebutuhan (hajat) asasi berkomitmen mentaati Allah dan Rasul-Nya termasuk untuk bershadaqah membebaskan diri dari belenggu keterikatan pada interest keunggulan standard materi dan status social.
Sasaran Khusus : Warga muslim untuk digabungkan kedalam warga binaan pemberdayaan diri beriman, taat beribadah, berjamaah, terpimpin dan bekerja profesional
Sant Manerim (Santri untuk Matarantai Generasi Beriman)

Kriteria sasaran khusus ini adalah :
Zakat dan shadaqah pendidikan yang murni disalurkan secara langsung tidak dalam prosedur pinjaman kepada delapan kriteria yang berhak sebagaiaman difirmankan Allah :
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk : 1) orang-orang fakir, 2) orang-orang miskin, 3) pengurus-pengurus zakat, 4) para mu'allaf yang dijinakkan hatinya, 5) untuk (memerdekakan) budak, 6) orang-orang yang berhutang, 7) untuk jalan Allah dan 8) orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. 9/At-Taubah : 60)


Zakat dan shadaqah pendidikan langsung diberikan kepada yang mau dibina, dipimpin dan diarahkan memenuhi kebutuhan-kebutuhan pendukung menuju tujuan zakat dan shadaqah serta tujuan pendidikan Pesantren Pandanwangi dalam ketentuan menyatakan kesanggupan untuk tidak menyimpang dari dan atau melanggar norma dan ketentuan ketertiban yang berlaku bagi warga binaan Program Pesantren Pandanwangi.

Norma dan ketentuan tentang ketertiban interaksi warga binaan Program Pesantren Pandanwangi, yaitu :

  1. Prinsip kebersamaan berkepemimpinan, tertib ibadah, tertib moral di bawah kepemimpinan Ustadz Ali Masrum Al-Mudhoffar.

  1. Penerapan ketentuan hijab, yaitu pemisahan pergaulan laki-laki dan perempuan kecuali muhrim (merujuk Al-Qur-an, Surat 24/An-Nur : 30-31)

  1. Ketentuan mengikuti program pembinaan dari Ustadz Ali Masrum Al-Mudhoffar dan tidak merokok.

  1. Ketentuan mengikuti tertib pergaulan sosial sebagai bagian masyarakat sekitar sebagaimana warga yang lain.

  1. Ketentuan menjadi bagian dari warga yang terikat peran serta dalam fungsi pelayanan Masjid/Mushalla sebagaimana telah ditentukan dalam Program Pelayanan Masjid/Mushalla


Cara Mengamanatkan Zakat/Shadaqah Pendidikan
Cara Mengamanatkan Zakat/Shadaqah Pendidikan pada Program Pesantren Pandanwangi :
  1. Diberikan kepada petugas pelayanan di Masjid An-Nur Jl. Pandanwangi Timur I/16 Puri Gemah Sentosa Semarang
  2. Dikirimkan ke Bank BNI Syariah, rekening nomor : 106844195  a/n Suhartono qq Masjid An Nur Puri Gemah Sentosa Semarang

Adapun rekening Amal Jariah Pembangunan Masjid : No. 3-054-00052-8 Bank Jateng Capem Pasar Johar a/n. Isman Solikhin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BULAN SUCI DIBAWAH KAKI ZIONIS

Disampaikan pada : Forum Kajian AT-TAUBAH Bagian/SMF Ilmu Penyakit Saraf FK. UNDIP/RSUP Dr. Kariadi Semarang, Ahad 23 November 20...