Rabu, 10 Agustus 2011

Harta Halal Campur Haram


Harta Yang Tidak Hak Merusak Yang Halal :

فَأَمَّا اْلإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلاَهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ   وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلاَهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ   كَلاَّ بَل لاَ تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ  وَلاَ تَحَاضُّونَ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ   وَتَأْكُلُونَ التُّرَاثَ أَكْلاً لَمًّا  وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا
Adapun manusia apabila Rabbnya mengujinya lalu dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia berkata: "Rabbku telah memuliakanku".  Adapun bila Rabbnya mengujinya lalu membatasi rezkinya maka dia berkata: "Rabbku menghinakanku".  Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kalian tidak memuliakan anak yatim,  dan kalian tidak saling mengajak memberi makan orang miskin,  dan kalian memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil),  dan kalian mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan. (QS. 89/Al-Fajr : 15-20)

مَا خَالَطَتِ الصَّدَقَةُ ماَلاً قَطُّ إِلاَّ أَهْلَكَتْهُ
Dari 'Aisyah radhiyallaahu 'anhaa bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : Tiadalah suatu harta bercampur dengan zakat  yang tidak dibayarkan melainkan pasti akan merusak harta yang hak (HR. Al-Bukhary)


Harta yang Tidak Hak :

Merupakan peringatan agar waspada terhadap bahaya tercampurnya harta yang tidak hak dengan harta yang halal yang diamanatkan Allah.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : خَطَبَ عُمَرُ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللهِ ِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ وَثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ وَدِدْتُ أَيُّهَا النَّاسُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانَ عَهِدَ إِلَيْنَا فِيهَا الْجَدُّ وَالْكَلاَلَةُ وَأَبْوَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا  
Dari Ibnu Umar radhiyallaahu 'anhuma katanya: Umar telah berkhutbah di atas mimbar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam Beliau mengucap syukur kepada Allah dan memuji-Nya, kemudian dia berkhutbah :
Dan tiga perkara yang suka aku peringatkan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam telah berpesan kepada kita tentang masalah : (1). warisan yaitu orang tua; (2).al-Kalaalah yaitu orang yang mati tidak meninggalkan ayah dan ibu serta anak untuk menerima pusakanya dan (3). perkara-perkara yang menyebabkan riba  (HR. Bukhri dan Muslim)



Harta yang tidak hak, dapat dikemukakan antara lain sebagai berikut :

  1. Riba :
الَّّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا  لاَيَقُوْمُوْنَ إِلاَّكَمَا يَقُوْمُ الَّذِى يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ  ذَالِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوْاإِنَّمَاالْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَوا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا

Orang-orang yang makan riba itu, tidak dapat berdiri tegak melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan syetan. Itu disebabkan mereka mengatakan : bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. 2/Al-Baqarah : 275)

  1. Harta Rebutan Melalui Pengadilan
وَلاَتَأْكُلُوْاَمْوالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْابِهَاإِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْافرِيْقًامِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِاْلإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Janganlah kamu makan harta sesamamu dengan cara yang tidak halal (bathil), jangan pula kamu bawa perkaranya ke muka hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa padahal kamu mengetahui. (QS. 2/Al-Baqarah : 188)

  1. Harta Hasil Penipuan dan Jual Beli yang Curang
عَنْ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ ِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ وَقَالَ ذَلِكَ الرِّبَا تِلْكَ الْمُزَابَنَةُ
Dari Sahl bin Abi Hathamah radhiyallaahu 'anhu katanya: Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam telah melarang penjualan kurma dibayar dengan kurma, baginda bersabda: Itu adalah riba, yaitu Muzabanah, jual beli yang tidak jelas.(HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Harta Shadaqah yang Tidak Diberikan pada yang Berhak
Menurut riwayat Al-Humaidiy ada sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam  :
يَكُوْنُ قَدْ وَجَبَ عَلَيْكَ فِى مَالِكَ صَدَقَةٌ فَلاَ تُخْرِجُهَا,  فَيُهْلِكَ الْحَرَامُ الْحَلاَلَ
"Mungkin ada hartamu yang wajib dizakatkan, tetapi tidak dikeluarkan, maka harta yang haram itu akan merusak yang halal"


  1. Harta Waris yang Dibagi Tidak Sesuai Ajaran Islam
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ ِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّيَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu : Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, bersabda: Aku lebih berhak terhadap orang-orang mukmin dari pada diri mereka sendiri. Oleh karena itu barangsiapa yang mati meninggalkan hutang maka akulah yang akan membayarnya dan siapa yang mati meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya (HR.Bukhari Muslim)

  1. Harta anak yatim yang disalahgunakan
وَءَاتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.(QS. 4/An-Nisaa' : 2)

Tolong menolong dengan orang yang mencampur hartanya antara yang halal dan yang haram :
Yang perlu dipertimbangkan adalah dalam rangka tolong menolong dalam berbagai urusan dengan sesama muslim yang pada umumnya berkaitan dengan harta. Apakah dipandang baik tolong menolong dengan orang lain dalam keadaan orang lain itu membiarkan tercampur hartanya antara yang halal dan yang haram. Sedangkan Allah melarang orang beriman tolong menolong dalam perbuatan dosa?
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. 5/Al-Maa-idah : 2)

Demikian juga hendaklah dipertimbangkan tolong menolong dengan orang lain dalam keadaan orang lain itu tetap menjadi bagian tata cara berprikehidupan yang mencampuradukkan antara yang haq dan yang bathil. Pencampuradukan antara yang haq dan yang bathil meruntuhkan otoritas persaudaraan orang-orang beriman yang menjadi sendi utama kekuatan bangunan tata co-institusi kehidupan bersama intern orang-orang beriman dan antar komponen masyarakat yang beriman dengan komponen masyarakat yang lain. Padahal Allah juga melarang mencampuradukkan (memalsukan) antara yang benar dengan yang salah menurut ketentuan-Nya :

وَلاَ تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah kamu campur adukkan yang haq dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui. (QS. 2/Al-Baqarah : 42)

Berinteraksi sosial dengan unsur masyarakat non mu'min tak dapat dihindarkan. Namun demikian, bagaimanakah orang-orang yang beriman akan mempertanggungjawabkan di hadapan Allah dengan Rasulullah menjadi saksinya dalam urusan tolong menolong dalam kehidupan masyarakat dengan orang-orang non mu'min yang mencampuradukkan antara yang haq dan yang bathil sementara itu orang-orang berimannya tidak menjadi bagian otoritas persaudaraan orang-orang beriman yang dengan segala pembelaan, pengorbanan dan penanggungan risiko diperjuangkan oleh Rasulullah bersama para sahabat beliau?

Tolong menolong generasi teladan di bawah kepemimpinan kenabian Rasulullah.

Keteladanan tolong menolong generasi pertama penegakan bangunan masyarakat Islam menjadi mengikat orang-orang beriman karena berada di era dan langsung di bawah kepemimpinan kenabian Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Keteladanan tolong menolong itu antara lain tersebut dalam hadits berikut :
عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ عَبْدِاللهِ قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ لَمَّا قَدِمُوا الْمَدِينَةَ آخَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بَيْنَ عَبْدِالرَّحْمَنِ ابْنِ عَوْفٍ وَسَعْدِ بْنِ الرَّبِيعِ قَالَ لِعَبْدِالرَّحْمَنِ إِنِّي أَكْثَرُ اْلأَنْصَارِ مَالاً فَأَقْسِمُ مَالِي نِصْفَيْنِ وَلِي امْرَأَتَانِ فَانْظُرْ أَعْجَبَهُمَا إِلَيْكَ فَسَمِّهَا لِي أُطَلِّقْهَا فَإِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهَا فَتَزَوَّجْهَا قَالَ بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ أَيْنَ سُوقُكُمْ فَدَلُّوهُ عَلَى سُوقِ بَنِي قَيْنُقَاعَ فَمَا انْقَلَبَ إِلاَّ وَمَعَهُ فَضْلٌ مِنْ أَقِطٍ وَسَمْنٍ ثُمَّ تَابَعَ الْغُدُوَّ ثُمَّ جَاءَ يَوْمًا وَبِهِ أَثَرُ صُفْرَةٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مَهْيَمْ قَالَ تَزَوَّجْتُ قَالَ كَمْ سُقْتَ إِلَيْهَا قَالَ نَوَاةً مِنْ ذَهَبٍ
Dari Ismail bin Abdullah, ia berkata Ibrahim bin Sa'd menceritakan kepadaku dari bapaknya dari kakeknya, ia berkata : Ketika orang-orang Muhajirin sampai di Madinah Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mempersaudarakan Abdurrahman bin 'Auf dengan Sa'd bin Ar-Rabi'. Kemudian Sa'd bin Ar-Rabi' berkata kepada Abdurrahman : Sesungguhnya aku adalah orang yang paling banyak hartanya di kalangan Anshar. Aku bagi hartaku menjadi dua bagian dan aku juga mempunyai dua istri . Maka lihatlah mana yang engkau pilih, agar aku menceraikannya. Jika masa 'iddah-nya sudah habis, maka nikahilah ia"
Abdurrahman berkata : "Semoga Allah membarakahi bagimu dalam keluarga dan hartamu. Mana pasar kalian ?" Maka orang-orang menunjukkannya pada pasar Bani Qainuqa'. Maka tidaklah Abdurrahman pulang dari pasar kecuali mendapaptkan sejumlah keju dan samin. Jika pagi ia sudah pergi untuk berdagang.
Suatu hari ia datang dan pucat. "Bagaimana keadaanmu?" tanya Rasulullah.
"Aku sudah menikah", jawabnya.
Berapa engkau membayar mas kawin padanya?" tanya Rasulullah.
Perhiasan beberapa keeping emas" jawabnya. (HR. Al-Bukhary)


Tolong menolong orang-orang Muhajirin seperti Abdurrahman bin 'Auf dan orang-orang Anshar seperti Sa'd bin Ar-Rabi' berada diatas prinsip-prinsip sebagai berikut:

Pertama : Tolong menolong yang diindukkan kepada penguatan dan penegakan kekuatan mu'aakhah (saling mempersaudarai) orang-orang beriman menghadapi missi penghancuran orang-orang kafir, orang-orang musyrik, orang-orang Yahudi dan orang-orang munafik.

Kedua : Tolong menolong yang diindukkan kepada penguatan dan penegakan kekuatan mu'aakhah (saling mempersaudarai) orang-orang beriman itu tak dibiarkan melemahkannya dalam hal menghadapi semangat yang muncul dari kebanggaan/semangat kesukuan, kebangsaan,  kelompok, aliran madzhab teologi, fiqh, tasawuf, partai dan sebagainya yang dikedepankan.

Ketiga : Tolong menolong yang diindukkan kepada penguatan dan penegakan kekuatan mu'aakhah (saling mempersaudarai) orang-orang beriman tidak disalahgunakan untuk melemahkan persaudaraan itu sendiri dengan membantu orang-orang yang pri kehidupannya mencampuradukkan antara harta haram dengan yang halal dan antara urusan yang haq dengan yang bathil.
سنن أبي داود
2537 حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمٍ اْلأَحْوَلِ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ حَالَفَ ٭) رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بَيْنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنْصَارِ فِي دَارِنَا فَقِيلَ لَهُ أَلَيْسَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لاَ حِلْفَ ٭٭) فِي اْلإِسْلاَمِ فَقَالَ حَالَفَ ٭٭٭) رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بَيْنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنْصَارِ فِي دَارِنَا مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا
٭)    : حالف هنا بمعنى آخى
٭٭)   : الحلف هنا معاهدات الجاهلية بين القبآئل على العدوان                       ٭٭٭) : حالف هنا بمعنى آخى
Dalam Kitab As-Sunan, Imam Abu Daud mengeluarkan hadits :
Musaddad menceritakan kepada kami dari Sufyan dari 'Ashim al-Ahwal, ia berkata : Aku mendengar Anas bin Malik berkata : Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mengikat perjanjian saling mempersaudarai antara Muhajirin dan Anshar di rumah kami. Kemudian ditanyakan kepada Anas : Bukankah Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda : "Tidak ada ikatan perjanjian jahiliah antara qabilah-qabilah dalam rangka permusuhan (terhadap co-institusi masyarakat di bawah kepemimpinan kenabian) dalam Islam. Maka Anas berkata : Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mengikat perjanjian saling mempersaudarai antara Muhajirin dan Anshar di rumah kami. Dua kali atau tiga kali.(HR. Abu Dawud)

Hadits-hadits tentang sunnah Rasulullah yang telah dikemukakan terdahulu ini adalah saksi bahwa persaudaraan orang-orang beriman yang dibangun oleh beliau bersama para sahabat adalah merupakan otoritas persaudaraan yang mutlak ditegakkan, dibela dan diperjuangkan hingga otoritasnya tetap efektif menjadi saksi di hadapan Allah di alam akhirat kelak.
Keempat : Tolong menolong yang menjadi sendi bangunan masyarakat dijamin dengan ikatan saling mempersaudarai antar orang-orang beriman pemegang kendali bahwa kepemimpinannya diatas jejak kenabian tidak dibiarkan tersia-siakan oleh tolong menolong yang mencampuradukkan antara yang haram dan yang halal serta antara yang haq dan yang bathil. Sama saja adanya apakah tolong menolong dalam hal mencampuradukkan antara yang halal dangan yang haram itu   terpimpin ataupun tidak.
Jaminan bahwa kepemimpinan umat mukminin tidak tersia-siakan dan bahwa persaudaraan orang-orang beriman tidak dikacaukan dengan tolong-menolong untuk kerancuan antara halal dan haram serta antara haq dan bathil itu secara pasti pada kepemimpinan kenabian Rasulullah diikat dalam perjanjian tertulis co-instituasional orang-orang beriman pemegang kendali.

مسند أحمد :
حدثنا نصر بن باب عن حجاج هو ابن أرطاة قال وحَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا عَبَّادٌ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَتَبَ كِتَابًا بَيْنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنْصَارِ أَنْ يَعْقِلُوا مَعَاقِلَهُمْ وَأَنْ يَفْدُوا عَانِيَهُمْ *) بِالْمَعْرُوفِ وَاْلإِصْلاَحِ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ
*) : عانيهم : أسيرهم
Imam Ahmad dalam Kitab As-Sunan berkata bahwa Nashr bin Bab menceritakan kepada kami dari Hajjaj yaitu Ibnu Arthah, ia berkata : Suraij meriwayatka kepadaku dari 'Abbad dari Hajjaj dari 'Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya : bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menulis suatu naskah anatara Muhajirin dan Anshar bahwa mereka  terikat tanggungan pembayaran jaminan/hutang/denda yang mengikat bagi kalangan mereka dan bahwa mereka terikat diri menebus tawanan yang berasal dari mereka dengan baik dan membangun kemaslahatan antara orang-orang Muslimin. (HR. Ahmad)


عَنْ أَنَسٍ قَالَ بَيْنَمَا عَائِشَةُ فِي بَيْتِهَا إِذْ سَمِعَتْ صَوْتًا فِي الْمَدِينَةِ فَقَالَتْ مَا هَذَا قَالُوا عِيرٌ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَدِمَتْ مِنَ الشَّامِ تَحْمِلُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ قَالَ فَكَانَتْ سَبْعَ مِائَةِ بَعِيرٍ قَالَ فَارْتَجَّتِ الْمَدِينَةُ مِنَ الصَّوْتِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُولُ قَدْ رَأَيْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ حَبْوًا فَبَلَغَ ذَلِكَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ فَقَالَ إِنِ اسْتَطَعْتُ َلأَدْخُلَنَّهَا قَائِمًا فَجَعَلَهَا بِأَقْتَابِهَا وَأَحْمَالِهَا فِي سَبِيلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

Dari Anas ia berkata : Sedang berada di rumah , 'Aisyah mendengar suara hiruk pikuk di kota Madinah, kemudian ia berkata : "Apakah yang terjadi ini? Sahabat berkata : rombongan kafilah Abdurrahman bin 'Auf datang dari Syam membawa setiap barang perniagaannya. Dikatakan ada 700 onta kendaraan. Bergetar kota Madinah oleh suara itu. Kemudian 'Aisyah berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : Sungguh aku melihat Abdurrahman bin 'Auf masuk surga dengan perlahan-lahan. Hal itu sampai pada Abdurrahman bin 'Auf, kemudian ia berkata : Kalaulah aku mampu sungguh aku akan memasuki surga itu dengan berdiri. Kemudian kendaraan dengan berbagai perlengkapan dan muatannya ia jadikan di jalan Allah (fi sabiilillaah)(HR. Ahmad)
Suatu hari ia menjual tanahnya seharga 40.000 dinar, dibagikan untuk keluarganya dari Bani Zuhrah, untuk para istri Nabi dan untuk kaum fakir miskin.
Ia juga pernah menyerhkan 500 ekor kudanya untuk tentara jihad di jalan Allah dan di kesempatan yang lain ia serahkan 1500 kendaraan. Menjelang wafatnya ia berwasiat 50.000 dinar untuk di jalan Allah. Diwasiakannya pula untuk setiap orang yang ikut perang Badar yang masih hidup masing-masing 400 dinar.
Menjelang berpisahnya nyawa dari jasad, air matanya meleh, lisannya mengatakan : Sesungguhnya aku khawatir dipisahkan dari sahabat-sahabatku karena kekayaanku yang melimpah ruah"
Allah Subhaanahu wa Ta'aalaa dalam hadits qudsy :
يَادُنْيَا اُخْدُمِى مَنْ خَدَمَنِى وَاسْتَخْدِمِى مَنْ خَدَمَكِ (رواه القضاعى )
Wahai dunia! Berkhidmadlah kepada orang yang telah berkhidmat kepada-Ku, dan perbudaklah orang yang mengabdi kepadamu (HQR Al-Qudha'iy dari Ibnu Mas'ud)
Bila dikembalikan kepada firman tersebut, dengan apa saja yang ada pada dirinya, Abdurrahman bin 'Auf telah membayarkan semuanya untuk beribadah kepada Allah dan membela persaudaraan orang-orang beriman yang tak akan pernah berakhir menjadi masa lalu. Abdurrahman bin 'Auf juga telah membayarkan semuanya sama sekali bukan untuk persaudaraan yang tidak jelas di jalan mana berlaku. Apalagi untuk di jalan yang mencampuradukkan antara yang halal dengan yang haram, yang haq dengan yang bathil yang semuanya akan bersifat duniawi yang apabila mencintainya menjadi motif persaudaraan dan tolong-menolong pasti orangnya binasa bersama yang dicintainya itu. Kesetiaan generasi pertama umat mukminin di masa kenabian Rasulullah adalah kesetiaan beribadah kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aalaa dengan tidak menyekutukan-Nya  dengan apa dan siapapun jua dan itulah kesetiaan membela persaudaraan orang-orang beriman.

Pembelaan terhadap persaudaraan orang-orang beriman Muhajirin dan Anshar tidak diterlantarkan ataupun disalahgunakan. Otoritas persaudaraan orang-orang beriman dibela sampai tak akan pernah selesai sumber kerinduannya sebagai masa depan yang kemudian menjadi masa lalu walaupun orang-orang beriman telah berada di alam akhirat, tak di dunia lagi.  Orang-orang Muhajirin yang pada umumnya bangsa Quraisy berbeda sama sekali dengan orang-orang Anshar yang pada umumnya bersuku bangsa Khazraj dan Aus, namun perbedaan kebangsaan, kultur, tradisi, aliran faham, madzhab tak sedikitpun menjadi tempat menggadaikan pengorbanan dan pembelaan mereka menelantarkan otoritas persaudaraan orang-orang beriman. Apalagi kalau hanya sekedar ormas, orpol ataupun club persahabatan kesenangan dunia. Pengorbanan dan pembelaan mereka tidak menelantarkan otoritas kekuatan persaudaraan orang-orang beriman itu bersama Rasulullah adalah saksi apakah kini kosong dalam ikatan hati kaum muslimin ataukah tidak?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BULAN SUCI DIBAWAH KAKI ZIONIS

Disampaikan pada : Forum Kajian AT-TAUBAH Bagian/SMF Ilmu Penyakit Saraf FK. UNDIP/RSUP Dr. Kariadi Semarang, Ahad 23 November 20...