Merubah
Kalam Allah
Apakah
kalian mengharapkan mereka percaya kepada kalian, padahal segolongan dari
mereka mendengar kalam Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya
dengan akal, sedang mereka mengetahui? (QS. 2/Al-Baqarah : 75)
Ibnu
Katsir menjelaskan kata “kemudian mereka mengubahnya (kalam Allah)” itu ialah
mereka menafsirkan kepada tafsir yang lain dari maksud sebenarnya.
Kata
“setelah mereka memahaminya dengan akal” artinya mereka memahaminya sebagaimana
adanya bersamaan dengan menyelisihinya dalam cara pandang.
Dan
kata “sedang mereka mengetahui” adalah bahwa mereka menyalahi dengan bermadzhab
pada apa yang mereka telah rubah dan telah pula mereka tafsirkan. Dan ini pula
yang difirmankan Allah :
(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya,
Kami kutuk mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka
merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya. (QS. 5/Al-Maa-idah : 13)
Ibnu
Wahab berkata bahwa berkenaan dengan firman Allah :” padahal segolongan dari
mereka mendengar kalam Allah, lalu mereka mengubahnya” Ibnu Zaid mengatakan :
Taurat
yang diturunkan Allah pada Bani Israil mereka merubahnya dengan menjadikan yang
halal di dalamnya menjadi haram, dan yang haram di dalamnya menjadi halal. Dan yang haq
(benar) di dalamnya menjadi bathil dan yang bathil di dalamnya menjadi haq
(benar)”
(Tafsir
Ibnu Katsir, Juz I, Bab 67, hal. 293)
Mengibadati
Ulama dengan Mengikuti Penghalalan yang Diharamkan Allah
Dari Ali bin Abdul Aziz dari Abu Ghassan Malik bin Ismail dan Ibnu
Al-Ashbahany.
Dan dari Abu Hushain Al-Qadhy dari Yahya Al-Himmany, mereka berkata
: Abdus-salam bin Harb menceritakan kepada kami, “Aku ‘Uzhaif bin A’yan dari
penduduk Al-Jazirah”, dari Mush’ab bin Sa’d dari ‘Ady bin Hatim, ia berkata :
Aku datang kepada Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam dan di leherku ada
salib dari emas, maka beliau bersabda “ “Wahai ‘Adiy, buang berhala ini dari
lehermu!”
Kemudian aku membuangnya. Maka aku tetap berdiam diri pada beliau
dan beliau membaca surah Al-Bara’ah (QS. 9/At-Taubah) : 31 hingga selesai
membaca ayat ini.
Maka
aku mengatakan : “Sesungguhnya kami tidak beribadah pada mereka”.
Maka
beliau bertanya : “Bukankah mereka mengharamkan apa yang dihalalkan Allah dan
kalian mengharamkannya. Dan mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah, maka
kalian menghalalkannya ?”
Aku
menjawab : “Benar”
Beliau
bersabda : “Maka itulah beribadah pada
mereka”
(HR. Ath-Thabrany, Al-Mu’jam Al-Kabir, Juz XII, Bab IV, hal. 7)
(HR. Ath-Thabrany, Al-Mu’jam Al-Kabir, Juz XII, Bab IV, hal. 7)
Padahal missi dari Allah yang mesti diusung manusia adalah agar mendengar ayat-ayat Allah untuk difahami dan dibenarkan dengan ketaatan.
Dan
jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu,
maka lindungilah ia hingga ia mendengar kalam Allah, kemudian antarkanlah ia ke
tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak
mengetahui. (QS. 9/At-Taubah : 6)
Sedangkan untuk umat yang lain, orang-orang Yahudi tampil seolah-olah menyeru kepada ajaran Allah yang mereka sendiri tidak melaksanakannya.
Mengapa
kalian suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kalian melupakan diri
(kewajiban) kalian sendiri, padahal kalian mentilawati Al-Kitab (Taurat)? Maka tidakkah
kalian berpikir? (QS. 2/Al-Baqarah : 44)
Mengekor di belakang mengikuti jejak non-kenabian Yahudi, menghalalkan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mengharamkan yang dihalalkan, disebut oleh Rasulullah sebagai mengibadati ulama-ulama dan pemimpin peribadatan. Dan ini berarti keniscayaan yang pasti mengibadati ulama dan pemimpin peribadatan selama tidak membenarkan ayat-ayat Allah diatas jejak kenabian.
Menghalalkan
Apa yang Diharamkan Allah
Diantara
yang diharamkan Allah tetapi dihalalkan umat manusia mengikuti ulama-ulama dan
pemimpin-pemimpin peribadatannya adalah riba.
Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. 2/Al-Baqarah : 275)
Mengharamkan
Apa yang Dihalalkan Allah
Diantara
yang dihalalkan Allah tetapi diharamkan oleh umat manusia mengikuti ulama-ulama
dan pemimpin-pemimpin peribadatannya adalah poligami, walaupun Allah Subhaanahu
wa Ta’aalaa menyatakan :
Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS.
4/An-Nisaa’ : 3)