Panitia Pembangunan Masjid An-Nur

Susunan Panitia Pembangunan / Renovasi Masjid An-Nur
PURI GEMAH SENTOSA SEMARANG 2008-2013

Pelindung        : -     Iwan Laksono ( Ketua RW. 07 Kelurahan Kedungmundu)
                        -     Puji Hartono (Penasihat RW. 07 Kelurahan Kedungmundu)
Penasihat         :       Ali Masrum Al-Mudhoffar

Ketua                          : Indiarto Edy Cahyono
Sekretaris                    : Suhartono
Bendahara                   : Isman Sholihin

Seksi-seksi :

  1. Pembangunan :
-          Harwendro (Koordinator)
-          Eko Mulyono
-          Bambang Tjuk S.
-          Nono Sarwono


  1. Penggalangan Dana :
-          Suwarno
-          Sugiman
-          Hasbullah
-          Farid Husni
-          Zainuddin Istanto

  1. Perlengkapan :
-          Fauzi
-          Setya Cahyono
-          Hardiansyah
-          H. Aris Nurhindarto

  1. Humas :
-          Triyanto
-          Singgih
-          Jamaluddin
-          Erwin Siregar

  1. Umum :
-          Ferdi Rosman Feizal
-          Rujito
-          Mustofa
-          Mat Ibnu
-          Para Santri



5 OBJEK PEMBANGUNAN/RENOVASI BAGIAN BANGUNAN
MASJID AN-NUR PURI GEMAH SENTOSA
2009/2010

1.      Penguatan Pondasi

Tanda panah menunjuk kolom utara terdampak
pondasi yang perlu penguatan
Tanda panah menunjuk ke kolom tengah selatan
terdampak pondasi yang perlu penguatan

2.      Perbaikan Kolom dan Balok

3.      Perbaikan Atap



Tanda panah menunjuk bagian atap yang memerlukan perbaikan
4.      Penyekatan Ruang untuk Ruang Santri

 5.      Tempat Cucian, Tempat Makan dan Kegiatan Dapur







PANITIA PEMBANGUNAN MASJID AN-NUR
PURI GEMAH SENTOSA SEMARANG
2013-2018
 
I.             DASAR PERTIMBANGAN

1.      Mengingat bangunan masjid dengan kelengkapan sarana prasarananya seharusnya terpenuhi daya dukungnya untuk ibadah dan berjalannya program pelayanan dengan nyaman maka perlu dibentuk tim yang melaksanakan program pembangunan, renovasi dan pemeliharaan Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang.

2.      Mengingat kondisi bangunan Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang kurang nyaman untuk ibadah dengan tenang dan khusyu' karena usia kualitas yang sudah lama terutama atap dan karena talud yang kurang aman dari longsor, maka perlu disusun dan dilaksanakan program pembangunan, renovasi dan pemeliharaan.

3.      Mempertimbangkan masa kerja Panitia Pembangunan /Renovasi Masjid AN-Nur Puri Gemah Sentosa 2008-2013 telah berlangsung lama dan mempertimbangkan pembagian tugas dan tanggungjawab personalia terdapatkekurangan dalm ketertiban antara yang ada di kepengurusan Ta'mir dan Panitia Pembangunan/Renovasi Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang 2008-2013 maka perlu pembaruan menjadi Paniti Pembangunan Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang 2013-2018 yang tidak terdapat semacam "rangkap jabatan" antara jabatan di kepengurusan Ta'mir dan Panitia Pembangunan.

4.      Mempertimbangkan bahwa fungsi kerja Panitia Pembangunan adalah media konsolidasi, kebersamaan dan berbagi tugas dan tanggung jawab sosial, maka personalia Penitia Pembangunan Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang 2013-2018 perlu disusun dalam susunan panitia dengan personalia yang representatif dari warga RT. 01, RT. 02, RT. 03 dan RT. 04 – RW 07 Kelurahan Kedungmundu Kecamatan Tembalang Semarang.

5.      Panitia Pembangunan Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang 2013-2018, dimaksudkan melaksanakan program, perencanaan, palksanaan, pengkomunikasian pada masyarakat, instansi pemerintah, penggalangan dana, pembangunan/renovasi, evaluasi dan pelaporan.


II.          NAMA

Panitia ini bernama : Panitia Pembangunan Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang


III.       TUJUAN

1.      Melaksanakan petunjuk Allah untuk membangun kebersamaan tolong menolong dalam bakti dan taqwa pada-Nya, berbagi tanggung jawab secara teratur, terorganisir dan sistematis mendedikasikan sumberdaya di jalan Allah.

2.      Menyediakan program pembangunan sarana peribadatan, pendidikan, da'wah dan sosial di jalan Allah untuk mengajak warga masyarakat mengambil bagian di dalamnya.

3.      Terlaksananya pembangunan dan tersedianya kelengkapan fungsi bangunan Masjid An-Nur menjalankan program pelayanannya di bidang peribadatan, pendidikan, da'wah dan sosial layanan masyarakat.


IV.       SIFAT

1.      Panitia ini bersifat tim pelaksana tugas yang dibentuk, diawasi, dievaluasi, diperbaharui atau dibubarkan oleh serta bertanggung jawab kepada Pengurus Ta'mir Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang

2.      Panitia ini bersifat tim pelaksana tugas amal

3.      Panitia ini bersifat tim ad hoc pelaksana tugas

V.          KEGIATAN

1.      Menyusun rencana pembangunan dan penyediaan kelengkapan bangunan masjid memenuhi kebutuhan sarana bagi terselenggarakannya program pelayanan masjid.
Rencana pembangunan setidaknya terdiri dari gambar, data teknis, kebutuhan material dan rencana anggaran tertulis.

2.      Mengkomunikasikan dan mensosialisasikan rencana dan perkembangan pembangunan dan renovasi masjid kepada warga masyarakat, instansi, perusahaan dan lembaga amal.

3.      Menjalankan pelaksanaan pembangunan sesuai yang direncanakan, dana dan bahan yang diamanatkan.

4.      Menyusun setiap data pelaksanaan kegiatan dalam susunan data tertulis untuk evaluasi dan laporan.

5.      Memberikan laporan dan ucapan terima kasih kepada sumber dana dan bahan material.

6.      Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Pengurus Ta'mir Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang.


VI.       SUMBER DANA DAN BAHAN MATERIAL

Pembangunan dan renovasi Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang dilaksanakan menggunakan dana dan bahan material yang merupakan infaq, shadaqah jariah dan sumbangan dari warga masyarakat, instansi, perusahaan dan lembaga amal yang tidak mengikat.

VII.    MASA KERJA

Untuk sistematis dan tertib pembentukan, pertanggungjawaban, pembaruan dan pembubaran, masa kerja panitia ini diperiodisasi pada masa kerja 5 (lima) tahun.

VIII. PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1.      Untuk pengabilan keputusan yang bersifat mendasar, umum dan strategis ditempuh dengan musyawarah warga Muslim Puri Gemah Sentosa Semarang yang diadakan oleh Pengurus Ta'mir Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang.

2.      Panitia dapat mengambil keputusan teknis selebih dari poin nomor 1 tersebut diatas berdasarkan musyawarah pengurus harian bersama anggota panitia dengan izin Pengurus Ta'mir Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang.


IX.       TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Panitia ini terdiri dari unsur :
1.      Pelindung
2.      Pembina
3.      Penasehat
4.      Ketua
5.      Sekretaris
6.      Bendahara
7.      Seksi Teknik dan Pelaksanaan Pembangunan
8.      Seksi Penggalangan dana.
9.      Seksi hubungan masyarakat.
10.  Seksi Perlengkapan.
11.  Seksi Umum

A.    PELINDUNG :

Pelindung bertanggung jawabmelindungi untuk dan atas nama panitia

B.     PEMBINA :
 
a.       Pembina bertanggung jawab untuk dan atas nama panitia
b.      Pembina berwenang membentuk, merubah, memperbarui dan membubarkan panitia.
c.       Menyetujui program kerja, rencana anggaran dan keputusan panitia menjadi resmi.
d.      Menerima laporan untuk evaluasi dan pertanggungjawaban.


C.     PENASEHAT :

Penasehat bertugas, bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan, memberi nasehat, saran dan bahan pertimbangan kepada panitia.

D.    KETUA :

a.       Mengorganisir unsur-unsur fungsi yang ada dalam susunan panitia
b.      Memimpin unsur-unsur organisasi panitia melaksanakan tugas dan tanggung jawab
c.       Memimpin musyawarah panitia.
d.      Manjadi bagian langsung pengembanan tanggung jawab Ketua Ta'mir Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang dalam menjalankan tugas, fungsi dan kontrol panitia untuk visi dan missi dalam tujuan panitia.
e.       Bertindak dan bertanggung jawab atas nama panitia pada warga masyarakat, instansi, perusahaan dan lembaga amal.
f.       Bertanggung jawab kepada Pengurus Ta'mir Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang.


E.     SEKRETARIS :

a.       Bertanggung jawab menjalankan fungsi pengelolaan surat menyurat.
b.      Bertanggung jawab menjalankan fungsi pemenuhan dan penjagaan ketersediaan data.
c.       Menjalankan fungsi notulasi dan dokumentasi
d.      Bertanggung jawab kepada Ketua.


F.      BENDAHARA :

a.       Menjalankan tugas dan fungsi kebendaharaan.
b.      Pelaksana utama yang menjalankan tanggung jawab panitia dalam perencanaan, realisasi, ketersediaan data, pembukuan, pengendalian dan pelaporan keuangan dan aset yang diamanatkan dalam tanggung jawab panitia.
c.       Bertanggung jawab kepada Ketua.

G.    SEKSI TEKNIK DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN :
a.       Tim koordinasi utama dalam organisasi panitia bagi tanggung jawab dengan keahlian teknik dan pelaksanaan pembangunan yang diamanatkan, dalam :
-          Perencanaan
-          Ketersediaan data teknis siap pakai untuk komunikasi, sosialisasi, realisasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan.
-          Realisasi, pengendalian dan pelaporan pembangunan

b.      Bertanggung jawab kepada Ketua.

H.    SEKSI PENGGALANGAN DANA :

a.       Bagian organisasi panitia yang menjalankan tugas dan fungsi jaringan utama sistematis membuka dan melancarkan serta menjaga saluran pengamanatan dana dan barang dari sumber yang ada di warga masyarakat, instansi, perusahaan dan lembaga amal yang diamanatkan kepada panitia.
b.      Bertanggung jawab kepada Ketua.

I.       SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT :

a.       Anggota pengemban tugas dan fungsi panitia di lini utama bagi terkomunikasikannya program pembangunan dan renovasi Masjid AN-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang kepada warga masyarakat, instansi, perusahaan dan lembaga amal.
b.      Melancarkan terdayagunakannya sarana, media, peluang dan jaringan komunikasi bagi tak terdampaknya panitia dan program oleh kendala, hambatan dan kesalahan hubungan komunikasi dengan warga masyarakat, instansi, perusahaan dan lembaga amal.
c.       Bertanggung jawb kepada Ketua.


J.       SEKSI PERLENGKAPAN :

a.       Bagian terorganisir pelaksana panitia pada tugas dan fungsi pengadaan, penyediaan siap pakai dan inventarisasi alat dan perlengkapan program yang tertata, terjaga dan terkontrol untuk didayagunakan dan dipertanggungjawabkan.
b.      Bertanggung jawab kepada Ketua.


K.    SEKSI UMUM :

a.       Bagian definitf dari panitia yang sumberdayanya didukungkan untuk tugas dan fungsi panitia baik utnuk penguatan pengemban pada bagian-bagian yang telah ditentukan maupun selebihnya.
b.      Dalam keadaan tertentu, sumber daya panitia ini ditunjuk Ketua untuk tugas dan fungsi yang dianggap perlu.
c.       Bertanggung jawab kepada Ketua.




Susunan Panitia Pembangunan Masjid An-Nur
PURI GEMAH SENTOSA SEMARANG
2013-2018

Pelindung        :  Lurah Kedungmundu Kecamatan Tembalang Kota Semarang

Pembina          : Ketua Ta'mir Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang

Penasehat        :
-          Penasehat RW 07 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
-          Ketua RW 07 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
-          Ketua Ta'mir Mushalla As-Salam Puri Gemah Sentosa Semarang


Ketua                          : Isman Sholihin…………………………………….( Ö )
Sekretaris                    : Budiono Busyro ………………………………….( Ö )
Bendahara                   : Bambang Tjuk S. ………..……………………….( Ö )

Seksi-seksi :

A.    Teknik dan Pelaksanaan Pembangunan :
-          Prabowo Aji (RT 02, Koordinator) …….…………….( Ö )
-          Erie Nugroho (RT. 01) ……………………………….( Ö )
-          Nono Sarwono (RT. 02)
-          ………………………… (RT. 03)
-          Eko Mulyono (RT. 04)

B.     Penggalangan Dana :
-          ………………… (Koordinator)
-          Rubiyanto (RT. 01) ………………………………….( Ö )
-          ………………… (RT. 02)
-          Hasbullah (RT. 03)
-          Zainuddin Istanto (RT. 03)
-          Farid Husni (RT. 04)

C.     Perlengkapan :
-          ………………….. (Koordinator)
-          Fauzi (RT 01)
-          Setya Cahyono (RT. 02)
-          ……………… (RT. 03)
-          H. Aris Nur (RT. 04)
-          Hardiansyah





D.    Humas :
-          ……………… (Koordinator ?)
-          Agus Suroto (RT. 01) ………………..…………….( Ö )
-          Singgih Suhardoko (RT. 02)
-          S. Jamaluddin (RT. 03)
-          Erwin Siregar (RT. 04)

E.     Umum :
-          ……………………. (Koordinator ?)
-          Priono (RT. 01) ………………………………….( Ö )
-          Ferdy Rosman Feizal (RT. 01)
-          ……………………..( RT. 02)
-          Mustofa (RT. 03)
-          …………………….( RT. 04)
-          Para Santri



KETRANGAN :

Tanda ( Ö ) : Telah dikonfirmasi, OK

 

BULAN SUCI DIBAWAH KAKI ZIONIS

Disampaikan pada : Forum Kajian AT-TAUBAH Bagian/SMF Ilmu Penyakit Saraf FK. UNDIP/RSUP Dr. Kariadi Semarang, Ahad 23 November 20...