Susunan Panitia Pembangunan / Renovasi Masjid An-Nur
PURI GEMAH SENTOSA SEMARANG 2008-2013
Pelindung : - Iwan Laksono ( Ketua RW. 07 Kelurahan Kedungmundu)
- Puji Hartono (Penasihat RW. 07 Kelurahan Kedungmundu)
Penasihat : Ali Masrum Al-Mudhoffar
Ketua : Indiarto Edy Cahyono
Sekretaris : Suhartono
Bendahara : Isman Sholihin
Seksi-seksi :
- Pembangunan :
- Harwendro (Koordinator)
- Eko Mulyono
- Bambang Tjuk S.
- Nono Sarwono
- Penggalangan Dana :
- Suwarno
- Sugiman
- Hasbullah
- Farid Husni
- Zainuddin Istanto
- Perlengkapan :
- Fauzi
- Setya Cahyono
- Hardiansyah
- H. Aris Nurhindarto
- Humas :
- Triyanto
- Singgih
- Jamaluddin
- Erwin Siregar
- Umum :
- Ferdi Rosman Feizal
- Rujito
- Mustofa
- Mat Ibnu
- Para Santri
4. Penyekatan Ruang untuk Ruang Santri
5. Tempat Cucian, Tempat Makan dan Kegiatan Dapur
5 OBJEK PEMBANGUNAN/RENOVASI BAGIAN BANGUNAN
MASJID AN-NUR PURI GEMAH SENTOSA
2009/2010
1. Penguatan Pondasi
Tanda panah menunjuk kolom utara terdampak pondasi yang perlu penguatan |
Tanda panah menunjuk ke kolom tengah selatan terdampak pondasi yang perlu penguatan |
2. Perbaikan Kolom dan Balok
3. Perbaikan Atap
|
5. Tempat Cucian, Tempat Makan dan Kegiatan Dapur
PANITIA PEMBANGUNAN MASJID AN-NUR
PURI GEMAH SENTOSA SEMARANG
2013-2018
I.
DASAR
PERTIMBANGAN
1.
Mengingat
bangunan masjid dengan kelengkapan sarana prasarananya seharusnya terpenuhi
daya dukungnya untuk ibadah dan berjalannya program pelayanan dengan nyaman maka
perlu dibentuk tim yang melaksanakan program pembangunan, renovasi dan
pemeliharaan Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang.
2.
Mengingat
kondisi bangunan Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang kurang nyaman untuk
ibadah dengan tenang dan khusyu' karena usia kualitas yang sudah lama terutama
atap dan karena talud yang kurang aman dari longsor, maka perlu disusun dan
dilaksanakan program pembangunan, renovasi dan pemeliharaan.
3.
Mempertimbangkan
masa kerja Panitia Pembangunan /Renovasi Masjid AN-Nur Puri Gemah Sentosa
2008-2013 telah berlangsung lama dan mempertimbangkan pembagian tugas dan
tanggungjawab personalia terdapatkekurangan dalm ketertiban antara yang ada di
kepengurusan Ta'mir dan Panitia Pembangunan/Renovasi Masjid An-Nur Puri Gemah
Sentosa Semarang 2008-2013 maka perlu pembaruan menjadi Paniti Pembangunan
Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang 2013-2018 yang tidak terdapat semacam
"rangkap jabatan" antara jabatan di kepengurusan Ta'mir dan Panitia
Pembangunan.
4.
Mempertimbangkan
bahwa fungsi kerja Panitia Pembangunan adalah media konsolidasi, kebersamaan
dan berbagi tugas dan tanggung jawab sosial, maka personalia Penitia
Pembangunan Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang 2013-2018 perlu disusun
dalam susunan panitia dengan personalia yang representatif dari warga RT. 01,
RT. 02, RT. 03 dan RT. 04 – RW 07 Kelurahan Kedungmundu Kecamatan Tembalang
Semarang.
5.
Panitia
Pembangunan Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang 2013-2018, dimaksudkan
melaksanakan program, perencanaan, palksanaan, pengkomunikasian pada
masyarakat, instansi pemerintah, penggalangan dana, pembangunan/renovasi,
evaluasi dan pelaporan.
II.
NAMA
Panitia ini bernama : Panitia
Pembangunan Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang
III.
TUJUAN
1.
Melaksanakan
petunjuk Allah untuk membangun kebersamaan tolong menolong dalam bakti dan
taqwa pada-Nya, berbagi tanggung jawab secara teratur, terorganisir dan
sistematis mendedikasikan sumberdaya di jalan Allah.
2.
Menyediakan
program pembangunan sarana peribadatan, pendidikan, da'wah dan sosial di jalan
Allah untuk mengajak warga masyarakat mengambil bagian di dalamnya.
3.
Terlaksananya
pembangunan dan tersedianya kelengkapan fungsi bangunan Masjid An-Nur
menjalankan program pelayanannya di bidang peribadatan, pendidikan, da'wah dan
sosial layanan masyarakat.
IV.
SIFAT
1.
Panitia
ini bersifat tim pelaksana tugas yang dibentuk, diawasi, dievaluasi,
diperbaharui atau dibubarkan oleh serta bertanggung jawab kepada Pengurus
Ta'mir Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang
2.
Panitia
ini bersifat tim pelaksana tugas amal
3.
Panitia
ini bersifat tim ad hoc pelaksana tugas
V.
KEGIATAN
1.
Menyusun
rencana pembangunan dan penyediaan kelengkapan bangunan masjid memenuhi
kebutuhan sarana bagi terselenggarakannya program pelayanan masjid.
Rencana pembangunan setidaknya
terdiri dari gambar, data teknis, kebutuhan material dan rencana anggaran
tertulis.
2.
Mengkomunikasikan
dan mensosialisasikan rencana dan perkembangan pembangunan dan renovasi masjid
kepada warga masyarakat, instansi, perusahaan dan lembaga amal.
3.
Menjalankan
pelaksanaan pembangunan sesuai yang direncanakan, dana dan bahan yang
diamanatkan.
4.
Menyusun
setiap data pelaksanaan kegiatan dalam susunan data tertulis untuk evaluasi dan
laporan.
5.
Memberikan
laporan dan ucapan terima kasih kepada sumber dana dan bahan material.
6.
Memberikan
laporan pertanggungjawaban kepada Pengurus Ta'mir Masjid An-Nur Puri Gemah
Sentosa Semarang.
VI.
SUMBER
DANA DAN BAHAN MATERIAL
Pembangunan dan renovasi Masjid
An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang dilaksanakan menggunakan dana dan bahan
material yang merupakan infaq, shadaqah jariah dan sumbangan dari warga
masyarakat, instansi, perusahaan dan lembaga amal yang tidak mengikat.
VII.
MASA
KERJA
Untuk sistematis dan tertib
pembentukan, pertanggungjawaban, pembaruan dan pembubaran, masa kerja panitia
ini diperiodisasi pada masa kerja 5 (lima)
tahun.
VIII.
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
1.
Untuk
pengabilan keputusan yang bersifat mendasar, umum dan strategis ditempuh dengan
musyawarah warga Muslim Puri Gemah Sentosa Semarang yang diadakan oleh Pengurus
Ta'mir Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang.
2.
Panitia
dapat mengambil keputusan teknis selebih dari poin nomor 1 tersebut diatas
berdasarkan musyawarah pengurus harian bersama anggota panitia dengan izin
Pengurus Ta'mir Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang.
IX.
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
Panitia ini terdiri dari unsur :
1.
Pelindung
2.
Pembina
3.
Penasehat
4.
Ketua
5.
Sekretaris
6.
Bendahara
7.
Seksi
Teknik dan Pelaksanaan Pembangunan
8.
Seksi
Penggalangan dana.
9.
Seksi
hubungan masyarakat.
10.
Seksi
Perlengkapan.
11.
Seksi
Umum
A.
PELINDUNG
:
Pelindung bertanggung
jawabmelindungi untuk dan atas nama panitia
B.
PEMBINA
:
a.
Pembina
bertanggung jawab untuk dan atas nama panitia
b.
Pembina
berwenang membentuk, merubah, memperbarui dan membubarkan panitia.
c.
Menyetujui
program kerja, rencana anggaran dan keputusan panitia menjadi resmi.
d.
Menerima
laporan untuk evaluasi dan pertanggungjawaban.
C.
PENASEHAT
:
Penasehat bertugas, bertanggung
jawab menjalankan fungsi pengawasan, memberi nasehat, saran dan bahan
pertimbangan kepada panitia.
D.
KETUA
:
a.
Mengorganisir
unsur-unsur fungsi yang ada dalam susunan panitia
b.
Memimpin
unsur-unsur organisasi panitia melaksanakan tugas dan tanggung jawab
c.
Memimpin
musyawarah panitia.
d.
Manjadi
bagian langsung pengembanan tanggung jawab Ketua Ta'mir Masjid An-Nur Puri
Gemah Sentosa Semarang dalam menjalankan tugas, fungsi dan kontrol panitia
untuk visi dan missi dalam tujuan panitia.
e.
Bertindak
dan bertanggung jawab atas nama panitia pada warga masyarakat, instansi,
perusahaan dan lembaga amal.
f.
Bertanggung
jawab kepada Pengurus Ta'mir Masjid An-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang.
E.
SEKRETARIS
:
a.
Bertanggung
jawab menjalankan fungsi pengelolaan surat
menyurat.
b.
Bertanggung
jawab menjalankan fungsi pemenuhan dan penjagaan ketersediaan data.
c.
Menjalankan
fungsi notulasi dan dokumentasi
d.
Bertanggung
jawab kepada Ketua.
F.
BENDAHARA
:
a.
Menjalankan
tugas dan fungsi kebendaharaan.
b.
Pelaksana
utama yang menjalankan tanggung jawab panitia dalam perencanaan, realisasi,
ketersediaan data, pembukuan, pengendalian dan pelaporan keuangan dan aset yang
diamanatkan dalam tanggung jawab panitia.
c.
Bertanggung
jawab kepada Ketua.
G.
SEKSI
TEKNIK DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN :
a.
Tim
koordinasi utama dalam organisasi panitia bagi tanggung jawab dengan keahlian
teknik dan pelaksanaan pembangunan yang diamanatkan, dalam :
-
Perencanaan
-
Ketersediaan
data teknis siap pakai untuk komunikasi, sosialisasi, realisasi, pengendalian,
evaluasi dan pelaporan.
-
Realisasi,
pengendalian dan pelaporan pembangunan
b.
Bertanggung
jawab kepada Ketua.
H.
SEKSI
PENGGALANGAN DANA :
a.
Bagian
organisasi panitia yang menjalankan tugas dan fungsi jaringan utama sistematis
membuka dan melancarkan serta menjaga saluran pengamanatan dana dan barang dari
sumber yang ada di warga masyarakat, instansi, perusahaan dan lembaga amal yang
diamanatkan kepada panitia.
b.
Bertanggung
jawab kepada Ketua.
I.
SEKSI
HUBUNGAN MASYARAKAT :
a.
Anggota
pengemban tugas dan fungsi panitia di lini utama bagi terkomunikasikannya
program pembangunan dan renovasi Masjid AN-Nur Puri Gemah Sentosa Semarang
kepada warga masyarakat, instansi, perusahaan dan lembaga amal.
b.
Melancarkan
terdayagunakannya sarana, media, peluang dan jaringan komunikasi bagi tak
terdampaknya panitia dan program oleh kendala, hambatan dan kesalahan hubungan
komunikasi dengan warga masyarakat, instansi, perusahaan dan lembaga amal.
c.
Bertanggung
jawb kepada Ketua.
J.
SEKSI
PERLENGKAPAN :
a.
Bagian
terorganisir pelaksana panitia pada tugas dan fungsi pengadaan, penyediaan siap
pakai dan inventarisasi alat dan perlengkapan program yang tertata, terjaga dan
terkontrol untuk didayagunakan dan dipertanggungjawabkan.
b.
Bertanggung
jawab kepada Ketua.
K.
SEKSI
UMUM :
a.
Bagian
definitf dari panitia yang sumberdayanya didukungkan untuk tugas dan fungsi
panitia baik utnuk penguatan pengemban pada bagian-bagian yang telah ditentukan
maupun selebihnya.
b.
Dalam
keadaan tertentu, sumber daya panitia ini ditunjuk Ketua untuk tugas dan fungsi
yang dianggap perlu.
c.
Bertanggung
jawab kepada Ketua.
Susunan Panitia
Pembangunan Masjid An-Nur
PURI GEMAH
SENTOSA SEMARANG
2013-2018
Pelindung :
Lurah Kedungmundu Kecamatan Tembalang Kota
Semarang
Pembina : Ketua Ta'mir Masjid An-Nur Puri
Gemah Sentosa Semarang
Penasehat :
-
Penasehat
RW 07 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang Kota
Semarang.
-
Ketua
RW 07 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang Kota
Semarang.
-
Ketua
Ta'mir Mushalla As-Salam Puri Gemah Sentosa Semarang
Ketua : Isman Sholihin…………………………………….(
Ö )
Sekretaris : Budiono Busyro
………………………………….( Ö
)
Bendahara : Bambang Tjuk S.
………..……………………….( Ö
)
Seksi-seksi :
A.
Teknik
dan Pelaksanaan Pembangunan :
-
Prabowo
Aji (RT 02, Koordinator) …….…………….( Ö )
-
Erie Nugroho (RT. 01) ……………………………….( Ö )
-
Nono
Sarwono (RT. 02)
-
…………………………
(RT. 03)
-
Eko
Mulyono (RT. 04)
B.
Penggalangan
Dana :
-
…………………
(Koordinator)
-
Rubiyanto
(RT. 01) ………………………………….( Ö
)
-
…………………
(RT. 02)
-
Hasbullah
(RT. 03)
-
Zainuddin
Istanto (RT. 03)
-
Farid
Husni (RT. 04)
C.
Perlengkapan
:
-
…………………..
(Koordinator)
-
Fauzi
(RT 01)
-
Setya
Cahyono (RT. 02)
-
………………
(RT. 03)
-
H.
Aris Nur (RT. 04)
-
Hardiansyah
D.
Humas
:
-
………………
(Koordinator ?)
-
Agus
Suroto (RT. 01) ………………..…………….( Ö )
-
Singgih
Suhardoko (RT. 02)
-
S.
Jamaluddin (RT. 03)
-
Erwin
Siregar (RT. 04)
E.
Umum
:
-
…………………….
(Koordinator ?)
-
Priono
(RT. 01) ………………………………….( Ö
)
-
Ferdy
Rosman Feizal (RT. 01)
-
……………………..(
RT. 02)
-
Mustofa
(RT. 03)
-
…………………….(
RT. 04)
-
Para Santri
KETRANGAN :
Tanda ( Ö
) : Telah dikonfirmasi, OK