Selasa, 18 Maret 2014

Masbuq Shalat Mendapat Ruku'



Mendapatkan Sujud Tidak Terhitung Satu Raka’at

Dari Abdullah bin Muhammad An-Nufailiy dari Muhammad bin Salamah dari Muhammad bin Ishaq dari Makhul dari Mahmud bin Ar-Rabi’ dari ‘Ubadah bin Ash-Shamid, ia berkata, Adalah kami di belakang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada shalat shubuh maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam membaca maka bacaan itu yang berat pada beliau maka tatkala telah selesai beliau bersabda : Agaknya kalian membaca di belakang imam.
Kami berkata : Ya, dengan cepat
Rasulullah bersabda jangan itu kalian lakukan kecuali Fatihatul-Kitab (al-Fatihah), maka sesungguhnya tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya. (HR. Abu Dawud)

Dari Muhammad bin Yahya bin Faris bahwa Sa’id bin Al-Hakam menceritakan dari Nafi’ bin Yazid dari Yahya bin Abi Sulaiman dari Zaid bin Abi Al-‘Attab dan Ibnu Al-Maqbury dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian datang untuk shalat sedangkan kami sujud maka sujudlah kalian dan janganlah kalian hitung itu sesuatupun (satu raka’at) dan barangsiapa mendapati ruku’ (bersama imam) maka ia telah mendapati shalat.(HR. Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim)


Dari Ali bin Abdullah, ia berkata : Sufyan menceritakan kepada kami, ia berkata : Az-Zuhry menceritakan kepada kami dari Mahmud bin Ar-Rabi’ dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah) (HR. Al-Bukhary)


Bukan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, tetapi Ibnu ‘Umar mengatakan sebagaimana dalam riwayat berikut ini.

 Abu Bakr menceritakan kepada kami dari Hafsh dari Ibnu Juraij dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Jika engkau datang (untuk makmum shalat) dan imam ruku’ maka engkau letakkan kedua tanganmu pada kedua lututmu sebelum imam mengangkat kepalanya maka engkau telah mendapatkannya (satu raka’at) (Mushnaf Ibnu Abi Syaibah, Juz I, hal. 274)

Abu Bakr bin Al-Harits Al-Faqih menceritakan kepada kami dari Abu Muhammad bin Hayyan dari Ibrahim Muhammad bin Al-Hasan dari Abu ‘Amir Musa bin ‘Amir dari Al-Walid yaitu Ibnu Muslim dari Malik dan Ibnu Juraij dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar bahwasanya Ibnu ‘Umar ada mengatakan : Barangsiapa mendapati Imam dalam keadaan ruku’ maka ia (ikut) ruku’ sebelum imam mengangkat kepalanya maka sungguh ia telah mendapatkan raka’at itu (Al-Baihaqy, As-ٍٍٍٍٍSunanul-Kubra, Juz II, hal.90)

Kamis, 06 Maret 2014

Hadits Wanita Tak Wajib Shalat Jum'ah Berjama'ah




‘Abbas bin ‘Abdil ‘Azhim menceritakan kepada kami dari Ishaq bin Manshur dari Huraim dari Ibrahim bin Muhammad bin Al-Muntasyir dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : (Shalat) Jumu’ah itu haq wajib atas setiap muslim dalam jama’ah kecuali empat : hamba yang dikuasai atau wanita atau anak-anak atau orang sakit. (HR. Abu Dawud). Al-Hakim dan Al-Baihaqy juga meriwayatkan yang tak berbeda. Tidak hanya satu ahli yang menshahihkan.

Hadits tersebut diatas bisa difahami berbeda antara dua fihak atau lebih :
Pertama : Shalat Jum’ah wajib pelaksanaannya kecuali empat kategori tersebut.
Ini berarti orang yang termasuk dalam kategori itu tidak wajib melaksanakan shalat Jum’ah dan yang wajib adalah kembali pada shalat asal yaitu shalat zhuhur.

Kedua : Shalat Jum’ah berjama’ah (di Masjid) wajib pelaksanaannya kecuali empat kategori tersebut.
Ini berarti orang yang termasuk dalam kategori itu tetap wajib melaksanakan shalat Jum’ah tetapi tidak wajib berjama’ah.
Kemudian shalat Jum’ah yang tidak berjama’ah, jika dilakukan tidak memenuhi syarat rukunnya seperti adanya dua khutbah, maka tentu tidak perlu dipaksakan disebut shalat Jum’ah.
Sedang shalat Jum’ah yang tidak berjama’ah kemudian dilengkapi dengan syarat rukunnya seperti adanya dua khutbah itu tidak ada dari Rasulullah untuk diikuti. Kalau bukan mengikuti Rasulullah berarti mengikuti bukan Rasul dalam hal perbuatan peribadatan ritual bukan muamalah. Ini termasuk membebani diri muslim dalam masalah peribadatan ritual yang Allah dan Rasul-Nya tidak membebankannya.

BULAN SUCI DIBAWAH KAKI ZIONIS

Disampaikan pada : Forum Kajian AT-TAUBAH Bagian/SMF Ilmu Penyakit Saraf FK. UNDIP/RSUP Dr. Kariadi Semarang, Ahad 23 November 20...